Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengizinkan semua rumah sakit untuk membuka layanan bagi pasien yang terjangkit virus corona jenis Covid-19.
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons atas terus meningkatnya jumlah pasien yang positif terjangkit virus corona jenis baru tersebut, demikian dilansir laman resmi Satgas Covid-19.
Meski demikian, izin dimaksud tidak serta merta diberikan kepada semua rumah sakit. Ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dan tata laksana yang telah ditetapkan Kemenkes.
Selain itu, izin tersebut hanya akan diberikan kepada rumah sakit yang memang telah mempunyai yang memadai untuk penanganan pasien Covid-19.
Tercatat sampai 27 Januari 2021 sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19.
Baca Juga
Satgas Covid-19 sekali lagi mengingatkan agar kita semua mengurangi beban rumah sakit dengan mencegah infeksi Covid-19.
Untuk itu, berdisiplin dalam 3M sangatlah penting yaitu emakai masker dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun dengan rutin.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun