Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indeks Persaingan Usaha Jeblok, Daya Tarik Investasi Bisa Anjlok

Indeks persaingan usaha Indonesia mengalami kemerosotan sehingga mesti menjadi perhatian semua pihak.
Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menjatuhkan putusan denda  kasus monopoli jasa kontainer rute Surabaya-Ambon terhadap empat dalam sidang Kamis 23 Mei 2019. Empat perusahaan itu adalah  PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line./Bisnis-Peni Widarti
Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menjatuhkan putusan denda kasus monopoli jasa kontainer rute Surabaya-Ambon terhadap empat dalam sidang Kamis 23 Mei 2019. Empat perusahaan itu adalah PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com,JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia mengalami penurunan dari 4,72 pada 2019 menjadi 4,65 pada 2020.

Padahal IPU, menjadi ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah.

Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan bahwa indeks ini dikembangkan oleh jajarannya sejak 2011 dan berhasil mengukur tingkat persaingan usaha bahkan secara nasionaldi 34 provinsi.

Dia tidak menampik bahwa anjloknya indeks persaingan usaha bisa menurunkan daya tarik Indonesia di mata calon investor asing. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta kementerian lain.

“Kalau mereka [calon investor asing] bisa mengakses informasi ini mereka akan melihat perkembangan indeks persaingan kita seperti apa,” ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Dia menjelaskan, IPU disusun dengan menggunakan paradigma SCP (Structure,Conduct, dan Performance) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar seperti kondisi permintaan dan penawaran, dimensi regulasi serta kelembagaan termasuk pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha.

Adapun metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah PrincipalComponent Analysis (PCA) dan bobot sama.

Menurutnya, penggunaan bobot sama untukmenjumlahkan skor seluruh dimensi dilakukan agar perbandingan skor indeks persaingan usaha setiap tahun dapat dilakukan.

Berdasarkan survei dan perhitungan yang dilakukan, diketahui bahwa skor IPU berdasarkan dimensi keseluruhan adalah sebesar 4.50 (bobot PCA) dan 4.65 (bobot sama).

Sementara skor IPU berdasarkan dimensi SCP adalah sebesar 4.39 (bobot PCA) dan 4.26 (bobot sama). Dibandingkan tahun sebelumnya, indeks di tahun 2020 (dimensi keseluruhan dan dengan skor bobot sama) mengalami penurunan dari sebesar 4.72 pada tahun 2019 menjadi 4.65 pada tahun 2020.

Firmansyah mengatakan, dimensi regulasi memiliki skor indeks yang tertinggi yaitu 6.12. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada di daerah telah mengarah atau mendukung pada kondisi persaingan usaha yang sehat.

Namun demikian,dari sisi dimensi SCP, dimensi perilaku (conduct) memiliki skor indeks terendah dibanding dimensi struktur dan dimensi kinerja (performance).

“Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi perilaku pelaku usaha, persaingan usaha belum mengarah pada persaingan usaha yang tinggi dan masih terdapat penguasaan pasar oleh beberapa pelaku usaha, adanya potensi kerja sama dalam penetapan output dan harga, maupun hal lainnya yang mengarah pada persaingan usaha yang rendah,” urainya.

Dari sisi pasar, tuturnya, dimensi penawaran memiliki skor indeks yang juga tidak cukup tinggi untuk mengarahkan pada persaingan yang tinggi.

Dimensi kelembagaan memiliki skor indeks sebesar 4.61, yang menunjukkan bahwa terdapat indikasi bahwa stakeholder KPPU belum cukup memahami terkait kelembagaan serta payung regulasi persaingan usaha di Indonesia.

Dia mengungkapkan, untuk tahun 2020, dimensi permintaan memiliki skor yang paling rendah dibandingkan dimensi lainnya pada faktor lingkungan, hal ini sejalan dengan kondisi umum yang dihadapi terkait dengan pandemi Covid-19.

Sementara itu, hasil survei KPPU juga menemukan bahwa sektor ekonomi yang memiliki persaingan usaha tertinggi adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman.

Tingginya skor pada sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman tidak lepas dari perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur daerah pada beberapa periode terakhir.  

Sektor yang pada umumnya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah menunjukkan skor indeks persaingan usaha yang rendah, yakni sektor pengadaan listrik dan gas, serta sektor pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah.

Sementara, sektor pertambangan dan penggalian juga memiliki skor yang relatif rendah sebagai akibat hambatan alamiah yang disebabkan tingginya modal untuk memulai usaha di sektor tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper