Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tembak Mati DPO D, Istri Korban Datangi Penyidik

DPO berinisial D meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan personel kepolisian di Kabupaten Solok Selatan.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, PADANG - Kasus penembakan oleh anggota Kepolisian terhadap DPO berinisial D memasuki tahap penyidikan.

Selasa (2/2/2021) pagi istri korban penembakan tersebut telah memberi keterangan kepada penyidik Polda Sumatera Barat.

DPO berinisial D meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan personel kepolisian di Kabupaten Solok Selatan. 

Kuasa hukum korban Guntur Abdurrahman di Padang, Selasa mengatakan hari ini penyidik Polda Sumbar sudah bertindak cepat. 

Polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa dan mengambil keterangan saksi yang melihat peristiwa tersebut.

Menurut Guntur tiga keluarga korban diminta keterangan karena berada di lokasi kejadian saat proses penangkapan. Istri korban juga sempat merekam video.

"Istri korban yang melihat langsung suaminya ditembak mati dan sempat merekam video yang viral itu. Kemudian dua keponakan korban yang berada di rumah juga melihat orang segerombolan datang yang kemudian diketahui polisi," katanya.

Keluarga korban DPO berinisial D mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.15 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Keluarga yang datang adalah istri korban dan dua orang keponakan korban DPO berinisial D.

Istri korban, sambil membawa anaknya, langsung naik ke lantai empat dan masuk ke ruangan penyidik Subdit 1 Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

Sementara itu pelaku penembakan, Brigadir KS, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar akibat kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia.

"Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. Apabila sudah ada putusan dari pengadilan, pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap DPO tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper