Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penerapan pajak atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan juga voucer yang diatur dalam PMK 06/PMK.03/2021 menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Pengamat politik dan filsuf Rocky Gerung pun mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kelewatan untuk menarik pajak ke warga, apalagi banyak elemen masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikannya dalam siaran di saluran YouTube Rocky Gerung Official berjudul "Tega Banget! Kartu Perdana dan Token Listrik Juga Dipajak!" yang diunggah, Sabtu (30/1/2021).
"Saya ingat dulu ada cerita, menteri Prancis disuruh oleh rajanya untuk majakin pintu rumah," ungkap Rocky Gerung seperti dikutip, Senin (1/2/2021).
Rocky mengingatkan pemerintah dengan menceritakan kisah menteri keuangan yang gemar menarik pajak bernama Étienne de Silhouette pada tahun 1760. Dia merupakan menteri keuangan Prancis di bawah pemerintahan Raja Louis XV.
Rocky menceritakan tindakan mengambil pajak pintu rumah ini dilatar belakangi keadaan Prancis yang tengah bangkrut pada saat itu. Uang negara digunakan untuk membangun persiapan perang.
Baca Juga
"Menteri ini pun akhirnya tidak diapresiasi masyarakat, dan hingga kini mukanya pun tidak diketahui. Masyarakat hanya menampilkan siluet hitam. Kata berasal Étienne de Silhouette berasal dari sini," imbuhnya.
Selain itu, Rocky juga menceritakan pemberontakan yang dilakukan petani Banten pada zaman pemerintah kolonial Belanda yang menarik pajak berlebihan kepada masyararakatnya. Cerita ini berasal dari buku berjudul Pemberontakan Petani Banten 1888 karya Sartono Kartodirjo.
Berdasarkan buku tersebut, pemerintah kolonial Belanda menarik pajak yang berlebihan, misalnya pajak pacul, pajak benih, dan lainnya.
"Rakyat menganggap bahwa batas kesabarannya hilang karena batas pertahanan ekonomi subsistem itu juga terlampaui," ungkap Rocky.
Seperti dikutip Bisnis pada Sabtu (30/1/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instagramnya menyatakan bahwa ketentuan pajak ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa kartu perdana, token listrik, dan juga voucer.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan. Menurutnya, ketentuan ini adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer serta memberikan kepastian hukum.