Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soroti Pengelolaan Uang Rupiah, BPK Periksa Laporan Keuangan BI

BPK juga secara khusus melakukan pemeriksaan atas pengelolaan uang Rupiah. Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah yang dilakukan oleh BI.
 Ketua Umum PP PBSI, Agung Firman/PBSI
Ketua Umum PP PBSI, Agung Firman/PBSI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2020 (Unaudited), pada Jumat (29/01/2021). 

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengapresiasi atas upaya keras BI yang bersama dengan Pemerintah terus berjuang melakukan stabilisasi nilai rupiah dengan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketua BPK mengatakan, upaya untuk menekan laju penularan COVID-19, baik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menyebabkan terhentinya sebagian besar pergerakan roda ekonomi. 

BI menurutnya berperan dalam memitigasi dampak pandemi COVID-19 pada stabilitas sistem keuangan dengan menempuh berbagai bauran kebijakan, antara lain penurunan suku bunga kebijakan BI 7-days reverse repo rate dan quantitative easing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Termasuk penyediaan pendanaan dan berbagi beban dalam pembiayaan APBN, guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pembelian SBN di pasar perdana dan private placement," jelasnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/1/2021).

Agung Firman menyampaikan, bahwa upaya BI dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah tersebut akan tercermin dalam LKTBI, antara lain sebagai penghasilan dan beban pelaksanaan kebijakan moneter. 

Oleh karena itu, sebagai pemeriksa/auditor eksternal, BPK berwenang dan berkewajiban untuk menjaga agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara diterapkan dalam kondisi apaupun.

"BPK akan menguji apakah setiap transaksi keuangan disajikan secara wajar dalam laporan keuangan BI sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. Dalam kerangka tersebut, BPK juga menilai efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas proses bisnis BI," ungkapnya.

Selain melakukan Pemeriksaan atas LKTBI Tahun 2020, BPK juga secara khusus melakukan pemeriksaan atas pengelolaan uang Rupiah. Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah yang dilakukan oleh BI.

Setelah penyerahan LKTBI Tahun 2020, pada kesempatan yang sama juga dilangsungkan kegiatan entry meeting Pemeriksaan atas LKTBI Tahun 2020 dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh jajaran Dewan Gubernur BI serta pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : BPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper