Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dipertahankan alias tidak direvisi.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebutkan daripada mengubah UU Pemilu, sebaiknya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dipersiapkan sejak sekarang supaya kualitas demokrasi bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya.
"Saat ini perdebatan nya adalah apakah kita akan membahas mengenai RUU Pemilihan Umum yang baru atau tetap mempertahankan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang didalamnya termasuk pemilihan presiden," ujar Ahmad Muzani dalam keterangan resminya, Minggu (31/1/2021).
Muzani mengungkapkan dalam sejarah, sejak dilaksanakan pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya.
Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.
"Ini yang menyebabkan pola pemilu tidak pernah ajeg dan tidak bisa dilakukan perbaikan kualitas nya karena sistem nya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," tambah Ahmad Muzani.
Padahal menurut Muzani, demokrasi di Indonesia perlu mendapatkan sebuah penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Ujian itu pada aturan main dalam UU Pemilu.
"Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," ungkap Ahmad Muzani.