Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pemilu, Perludem Pertanyakan Perubahan Sikap Drastis Sejumlah Fraksi

Anggraini berharap perubahan sikap tersebut tidak cuma didasarkanoleh kepentingan sesaat.
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mencoblos, Rabu (17/4/2019). Bisnis/IG Sri Mulyani
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mencoblos, Rabu (17/4/2019). Bisnis/IG Sri Mulyani

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan adanya perubahan drastis dalam sikap sejumlah partai mengenai wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada.

Menurut Anggraini, semakin banyak partai yang justru menolak revisi terhadap beleid yang dinilainya penting untuk direvisi tersebut.

“Saya termasuk yang mengikuti proses pembahasan rencana revisi UU Pilkada, yang mana sewaktu diketok di Komisi II banyak yang menilai revisi ini perlu. Setelah Pilpres pun juga banyak suara yang menginginkan agar regulasi ditinjau ulang. Tapi semakin ke sini suara-suara itu berkurang,” tuturnya dalam acara diskusi yang dihelat Smart FM dan Populi Center, Sabtu (30/1/2021).

Lebih lanjut, Anggraini berharap perubahan sikap tersebut tidak cuma didasarkan oleh kepentingan sesaat. Apalagi, menurut Perludem, secara garis besar perlu ada banyak aturan yang diubah dalam UU Pemilu.

Salah satu yang paling mendasar adalah terkait beban petugas pelaksana Pemilu. Banyaknya korban meninggal berjatuhan akibat dihelatnya Pilpres dan Pileg secara serentak pada 2019 silam semestinya menjadi dasar kuat untuk adanya revisi.

“Ada trauma yang sangat besar terkait beban. Karena UU Pemilu kita saat ini mengatur terlalu detail. Mengatur jumlah petugas, mengatur beban kerja, mengatur kerangka pelaksanaan, mengatur soal distribusi logistik dan lain-lain. Itu tidak bisa diganti dengan Peraturan KPU saja karena aturan KPU tidak bisa menggantikan dasar hukum yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Hal lain yang menurut Anggraini perlu dibahas adalah menyoal presidential dan parlementary threshold yang perlu untuk diturunkan.

Untuk itu, kendatipun ingin agar direvisi, dia berharap revisi bukan dilakukan untuk menghambat proses demokrasi yang lebih terbuka.

Perkara lain yang menurut Anggraini penting adalah perlunya penyempurnaan aturan untuk meminimalisir adanya praktik polarisasi.

“Kita tahu polarisasi di Pemilu 2019 begitu kuat. Ini bukan masalah di Indonesia saja. Amerika misal, mereka sampai sekarang membayar begitu mahal terhadap polarisasi yang ada. Jadi jangan sampai Pilpres justru membawa Indonesia ke polarisasi yang lebih tajam,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper