Bisnis.com, JAKARTA - Bakamla RI menahan 2 kapal tanker, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama, di perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021).
Dikutip dari laman resmi Bakamla, kedua kapal tanker kelas VLCC tersebut terdeteksi oleh KN Marore-322 pada pukul 05.30 WIB, dengan indikasi AIS dimatikan pada baringan 260 jarak 17NM posisi 00° 02′ U – 107° 37′ T.
Masih dari situs Bakamla, disebutkan ada 5 (lima) dugaan pelanggaran oleh kedua tanker tersebut, yaitu: (1) melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI, (2) melakukan ship to ship transfer BBM illegal, (3) tidak mengibarkan bendera kebangsaan, (4) mematikan AIS, serta (5) MT Freya melakukan oil spiling alias membuang minyak ke laut.
Sehari setelahnya, Senin (25/1/2021), Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Saeed Khatibzadeh, menyampaikan permintaan kepada Indonesia untuk memberikan keterangan terkait penyitaan kapal tanker berbendera Iran di perairan Kalimantan.
Indonesia melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, menjawab, pihak Indonesia sedang melakukan penyelidikan terkait kapal tanker berbendera Iran dan Panama yang disita di perairan Kalimantan atas dugaan pelanggaran hukum.
Sulit Ajukan Sanksi
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi memperkirakan pihak Bakamla akan kesulitan mengajukan sanksi terhadap kedua tanker tersebut.
Hal ini disampaikan Siswanto Rusdi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Kamis (28/1/2021) terkait polemik 2 kapal tanker milik asing ini.
"Sepertinya pihak Bakamla akan kesulitan mengajukan sanksi terhadap kedua kapal tanker tersebut", ujar Siswanto Rusdi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan alasan sulitnya Bakamla mengajukan sanksi karena UU Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas.
UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia di pasal 24 hanya menyebutkan: Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lalu, jika pun merujuk pasal 10 PP Nomor 37 Tahun 2002, hanya dugaan oil spilling yang bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi. Tidak disebutkan adanya penahanan kapal,” imbuhnya.
Tiga Langkah
Dengan demikian, sesuai PP No 37 Tahun 2002, Siswanto menyebut, setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan pihak Bakamla.
Pertama, menghadirkan bukti pelanggaran kedua tanker tersebut.
Kedua, menghitung besarnya kerugian yang diderita oleh pihak Indonesia.
Ketiga, menyusun BAP dan mengajukan tuntutan ke pengadilan.
“Bakamla juga perlu berkoordinasi dengan pihak KPLP dan Polair. KPLP adalah bagian dari administratur maritim yang dikenal IMO, sedangkan Polair berperan dalam penyusunan BAP,” tukas Siswanto.
Regulasi Lintas ALKI
Pengaturan hak lintas di alur laut kepulauan Indonesia bagi kapal asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Pengaturan Hak Lintas di PP Nomor 37 Tahun 2002 berada di Bab II mulai pasal 4 hingga pasal 9. Namun, sesuai pasal 10, tuntutan atas terjadi kerugian hanya dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap pasal 7, 8, dan 9.
Pasal 10 ayat 1 dalam PP tersebut menyebut, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara niaga asing atau kapal atau pesawat udara pemerintah asing yang digunakan untuk tujuan niaga wajib bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Indonesia sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Pasal 8 tidak diikutsertakan karena pasal ini memuat ketentuan terhadap pesawat terbang. Pihak kapal adalah penanggung jawab pengoperasian kapal atau pemilik muatan.
Dalam kasus Tanker Iran dan Panama, nakhoda kedua tanker atau pemilik muatan (minyak mentah). Adapun ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 meliputi:
(1) Wajib menaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut (Pasal 7.1)
(2) Wajib mematuhi pengaturan Skema Pemisah Lintas (TSS) yang ada. Indonesia sudah menerapkan TSS pada bagian ALKI tertentu, yaitu Selat Sunda dan Selat Lombok (Pasal 7.2)
(3) Tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel dan pipa bawah air (Pasal 7.3)
(4) Tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebamya 500 (lima ratus) meter di sekeliling instalasi eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati (Pasal 7.4)
(5) Dilarang membuang minyak, limbah minyak, dan bahan perusak lainnya ke dalam lingkungan laut, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan MARPOL. Termasuk dilarang melakukan dumping di Perairan Indonesia (Pasal 9.1 dan 9.2).
(6) Kapal asing bertenaga nuklir, atau yang mengangkut bahan nuklir atau barang atau bahan lain yang berbahaya atau beracun, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional. (Pasal 9.3).