Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Suap Edhy Prabowo

Penerapan pasal TPPU dalam perkara ini dapat dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pembrrantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Belakangan, dikonfirmasi juga Edhy Prabowo menggunakan uang hasil suap tersebut untuk membeli sejumlah barang, serta terdapat dugaan aliran uang ke istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi yang merupakan Anggota Komisi V DPR.

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU dalam perkara ini dapat dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali.

Diketahui, belakangan KPK mendalami soal penggunaan duit suap ekspor benur. Terakhir, diduga Edhy Prabowo (EP) bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM) meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra Ery Cahyaningrum.

Dalam perkembangan kasus ini diduga juga bahwa istri dari Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran duit haram kasus ekspor benur ini.

Belakangan KPK menelisik adanya aliran dana suap yang turut dinikmati iis. Staf Iis, Ainul Faqih diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menampung uang suap yang diterima edhy dari eksportir benur. Tak hanya itu, staf ahli Iis, Alayk Mubarrok diduga menjadi perantara aliran dana dsri Edhy kepada iis

Dalam konstruksi perkara, Edhy Prabowo ini disebutkan bahwa Edhy, bersama istrinya sempat pergi ke Amerika Serikat (AS) dan membeli barang mewah menggunakan duit haram hasil suap izin ekspor benur.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah: Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang

Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper