Bisnis.com, JAKARTA – Selain pemerintah, gugatan Tommy Soeharto juga ditujukan kepada dua perusahaan pemilik konsesi pembangunan jalan Tol Depok – Antasari.
Kedua perusahaan itu adalah PT Citra Waspphutowa (CW) dan PT Girder Indonesia. Usut punya usut, dua perusahaan ini tercatat pernah terafiliasi dengan lini bisnis putri sulung Suharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.
Dikutip dari laman resmi Wika Toll Road, PT CW adalah pengembang jalan tol yang adalah pemilik konsesi tol Tol Depok-Antasari (Desari).
Saat ini, mayoritas saham CW atau 62,50 persen dimiliki oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sisanya dipegang oleh Wika Toll Road sebesar 25,00 persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebesar 12,50 persen.
Dalam profil perusahaan PT CMNP, terpampang wajah Presiden Suharto dan Tien Suharto. Sementara pada 2013 lalu, anak dari putri sulung Suharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, yakni Danty Indriastuty Purnamasari, ditunjuk sebagai Dirut CMNP.
Perusahaan ini dibangun ketika Presiden Suharto masih berkuasa yakni pada tahun 1987. CMNP semula adalah konsorsium antara BUMN dengan swasta nasional. Namun saat ini mayoritas saham CMNP dikuasi oleh BP2SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch sebanyak 60,92 persen.
Sementara PT Girder Indonesia merupakan kontraktor sipil swasta yang didirikan tahun 2003 dan merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Seperti diketahui, Tommy Suharto, menggugat lima pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Tol Depok- Antasari.
Pertama, dia menggugat pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kedua, adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari. Ketiga,tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
Keempat, ada tiga pihak lainnya sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak. Kelima, adalah PT Girder Indonesia sebagai tergugat lainnya.
Adapun dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desari dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56.670.500.000 atau Rp56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.
Uang yang ditujukan untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp34.190.500.000 atau Rp34,19 miliar itu diminta dibayar selambat-lambatnya 7 hari setelah perkara ini diputus pengadilan.
Adapun rincian ganti rugi Rp34,19 miliar itu untuk membayar tanah senilai Rp28.858.600.000 atau sekitar Rp28,86 miliar terhadap luasan 922 meter persegi. Adapun, per meter persegi tanah tersebut dihargai Rp31.300.000 atau Rp31,3 juta.
Selain itu, ganti rugi yang diminta Tommy Soeharto itu untuk membiayai pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp5.075.100.000 atau sekitar Rp5,08 miliar.
Terakhir, ganti rugi untuk membiayai pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp256.800.000 atau Rp257 juta.