Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Serobot Lahan, Begini Kronologi Konflik PTPN VIII dengan Rizieq Shihab

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan, PTPN VIII telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Pekerja memanen daun teh di kebun milik PTPN VIII, Desa Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Pekerja memanen daun teh di kebun milik PTPN VIII, Desa Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim advokat Rizieq Shihab akan membahas langkah-langkah hukum demi menghadapi laporan yang dibuat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.

Rizieq dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Untuk langkah hukum segera kami putuskan setelah rapat tim hukum," ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya, kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, telah melaporkan sekitar 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren, termasuk Rizieq Shihab. Mereka dinilai mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik PTPN VIII.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan, PTPN VIII telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Menurut dia, beberapa warga merespons baik somasi itu. Namun, ada pula yang tidak mengindahkannya.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," kata dia.

Laporan Polisi

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq Shihab dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Konflik antara PTPN dengan Front Pembela Islam atau FPI sudah berlangsung beberapa kali. Sejak berdirinya Markaz Syariah FPI pada 2015, pembangunannya telah diwarnai sejumlah masalah. Lahan yang kini dikuasai Markaz Syariah itu sebelumnya merupakan lahan PTPN yang diduga diserobot penduduk sekitar.

Hingga 1998, seluruh area Gunung Mas masih dikuasai PTPN. Setelah reformasi, sejumlah area ditempati masyarakat secara ilegal. Dari 1.623 hektare lahan milik PTPN di sana, yang diserobot mencapai 352 hektare.

"Tapi di BPN sertifikatnya masih atas nama PTPN," kata Gunara, Direktur Manajemen Aset PTPN VIII saat itu.

Para penggarap ilegal itu kemudian menjual lagi lahan melalui calo tanah kepada orang Bogor dan Jakarta yang ingin bangun vila. Sebenarnya, Markaz Syariah pernah mengurus sertifikat lahan di Megamendung ke Badan Pertanahan Nasional. Namun, upaya itu gagal karena lahan masih tercatat atas nama PTPN.

Pada 21 Mei 2013, Markaz Syariah FPI menyurati PTPN untuk meminta hak guna lahan seluas 33 hektar dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Namun permohonan atas nama CSR itu tak digubris PTPN.

Markaz Syariah kembali menyurati PTPN pada April 2014. Kali ini mereka mengajukan proposal baru. Persil yang diminta kali ini bukan lagi 33 hektar melainkan 40 hektare. Namun PTPN tetap tak merespons permintaan itu.

Pada 1 April 2016, Markaz Syariah Front Pembela Islam kembali mencoba usahanya. Kali ini mereka memberi tahu PTPN bahwa mereka telah mengambil alih lahan garapan masyarakat seluas 50 hektare di Afdeling Cikopo Selatan.

Dalam suratnya, Markaz Syariah FPI mengabari, bahwa mereka telah membangun pembangkit listrik 157 ribu watt untuk menerangi pesantren, mendirikan sejumlah bangunan di kompleks pesantren, dan mengaspal jalan sepanjang 7 kilometer dengan lebar 6 meter.

Semua surat diteken oleh Rizieq selaku pengasuh pesantren.

Somasi FPI

Empat tahun lebih berselang, PTPN akhirnya memilih menyomasi FPI atas keberadaan Markaz Syariah. Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII menyebut lahan Ponpes FPI adalah aset mereka berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Direktur PTPN VIII M. Yudayat yang menandatangani surat itu meminta pimpinan ponpes menyerahkan kembali lahan tempat berdirinya pesantren.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, surat somasi dari PTPN VIII itu diterimanya pada Selasa, 22 Desember. Namun Aziz membantah ponpes milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan milik PTPN VIII.

Menurut Aziz, perihal status sertifikat lahan berdirinya Ponpes Agrokultural itu sudah dijelaskan oleh Rizieq Shihab saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di kompleks ponpes itu pada 13 November lalu.

Aziz menyebut HGU lahan tersebut memang milik PTPN VIII, namun PTPN menelantarkan lahan tersebut dan tidak pernah menguasai fisik selama 30 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper