Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggali peran manajer investasi (MI) yang digunakan PT BPJS Ketenagakerjaan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa PT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan MI yang sama dengan MI yang digunakan PT Asuransi Jiwasraya.
Dia menduga bahwa perkara korupsi yang terjadi di PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.
"Pasti bersinggungan karena nama (MI-nya) sama, jadi kami tinggal melihat sejauh mana peran MI ini ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (21/1/2021).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung juga sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami total nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kami hanya tinggal menunggu total kerugian negara saja dari BPK," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan data dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan.
"Pada hari Senin 18 Januari 2021, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan menyita data serta dokumen," tuturnya, Selasa (19/1/2021).
Adapun penanganan kasus ini berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Kuat dugaan korupsi tersebut dilakukan terkait pengelolaan dana dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.