Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya akan menyelidiki investasi BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk saham dan reksadana senilai Rp43 triliun dari total investasi senilai Rp400 triliun.
Penyelidikan tersebut, menurut Kejagung, untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi atas investasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau total investasi keseluruhan itu kan ada lebih dari Rp400 triliun, tapi fokus penyelidikan kita ada di Rp43 triliun dari total Rp400 triliun itu yang telah diinvestasikan ke dalam bentuk reksadana dan saham," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Bisnis, Rabu (20/1/2021).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini masih mendalami seluruh transaksi investasi reksadana dan saham yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
"Rp43 triliun itu masih belum penyimpangannya ya. Kita masih dalami satu per satu transaksi," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung satu per satu transaksi investasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi nanti BPK yang bisa melihat transaksi itu dan menentukan mana yang masuk ke dalam penyimpangan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja memastikan pihaknya akan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
"Kami siap untuk memberi keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," katanya.
Dia juga berharap proses penyidikan tersebut tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di publik, ketika Pemerintah Pusat saat ini tengah berupaya memulihkan kondisi perekonomian nasional.
Saat dikonfirmasi mengenai materi penyidikan di Kejagung, dia mengaku tidak mengetahui terkait perkara tersebut.
"Kami tidak memiliki informasi atau materi penyidikan, sebaiknya dikonfirmasi lagi kepada Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan data dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan.
"Pada hari Senin 18 Januari 2021, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan menyita data serta dokumen," tuturnya, Selasa (19/1/2021).
Adapun penanganan kasus ini berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Kuat dugaan korupsi tersebut dilakukan terkait pengelolaan dana dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.