Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Komisaris PT RPI, KPK Telusuri Perbuatan Tersangka di Kasus Bansos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning masih diperiksa oleh tim penyidik, namun kini tengah dibawa keluar oleh tim penyidik untuk mengambil dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus Bansos ini.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Daning masih diperiksa oleh tim penyidik, namun kini tengah dibawa keluar oleh tim penyidik untuk mengambil dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus Bansos ini.

"Untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Ali tak menjelaskan secara rinci Daning dibawa ke arah mana oleh tim penyidik. Ali menyatakan akan membeberkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap Daning.

"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper