Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyerahkan naskah makalah calon Kapolri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR sebelum menjalani fit and proper test di DPR.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa naskah tersebut adalah materi yang akan dipresentasikan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai arah kebijakan Kapolri ke depan dalam uji fit and proper test di DPR.
"Tadi pukul 15.00 WIB, materinya sudah dikirim ke Komisi III DPR oleh Ketua Tim Naskah Irjen Polisi Wahyu Widada didampingi oleh Kadiv Propam Polri," tuturnya, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan bahwa naskah tersebut terkait dengan seluruh program kerja Kapolri ke depan. Namun, Argo tidak memerinci apa saja program yang ditawarkan calon Kapolri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisi III DPR.
“Intinya program kerja Kapolri ke depan. Besok kita dengarkan dan simak bersama saat fit and proper test di DPR,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap makalah yang akan disampaikan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR menjabarkan arah kebijakan calon Kapolri yang bisa relevan dengan upaya mitigasi atas ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional.
Baca Juga
"Makalah ini akan dipelajari anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Dia berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa Indonesia, salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0.
Menurut dia, masyarakat berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik.
Herman juga berharap kebijakan Listyo Sigit sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif atau "restorative justice".
"Kami berharap ke depan ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman," ujarnya.