Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menunggu surat ketetapan halal vaksin Covid-19 dari Majelis Ulama Indonesia sebagai syarat keluarnya sertifikasi halal.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat, (8/12021).
Namun, ketetapan final fatwa terutama yang terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," kata Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Sukoso menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI terkait vaksin Covid-19.
"Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," ujarnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan terdapat tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan yang terakhir adalah penerbitan sertifikasi halal.
"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH. Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," jelasnya.
Adapun, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. BPJPH telah menetapkan LPH berdasarkan pilihan pemohon. Sebab itu, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, BPJPH akan mengembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH.
"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.
Lebih lanjut, BPJPH kemudian menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan atau pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.
"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," tegas Sukoso.
Oleh sebab itu, Sukoso menyatakan sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat halal vaksin Sinovac, imbuhnya, bisa segera terbit setelah adanya hasil lengkap ketetapan halal MUI.
"Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," paparnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma`ruf Amin mengapresiasi Komisi Fatwa MUI setelah mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19. Komisi Fatwa MUI menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac ditetapkan suci dan halal.
Meski begitu, penggunaannya baru diizinkan setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respon cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa [untuk] mendukung penanganan Covid ini,” kata Wapres dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2020).