Bisnis.com, SINGAPURA — Merasa simpatik terhadap saudara laki-lakinya dan seorang kenalan yang tidak dapat melihat keluarga mereka di luar negeri selama pandemi Covid-19, seorang tukang perahu setuju untuk membantu mereka meninggalkan Singapura secara ilegal.
Sekitar tengah malam, Arman Mahmood dari Singapura membawa kedua pria itu ke perairan selatan Pulau Kusu. Di sana sudah ada perahu yang menunggu. Perahun kemudian melaju menuju Batam.
Arman (36), seperti dikutip dari www.malaymail.com, Sabtu (9/1/20201), pada Jumat (8/1/2020) dihukum penjara 7 bulan dan didenda S$6.000 oleh pengadilan di Singapura setelah dia mengaku meninggalkan negara itu secara ilegal dan dengan sengaja mematikan transponder kapal untuk menghindari deteksi.
Arman akan menjalani dua minggu lagi di penjara karena dia tidak mampu membayar denda.
Pengadilan mendengar bahwa Arman bekerja sebagai nakhoda kapal yang mengangkut penumpang dari Marina South Pier ke kapal, atau dari satu kapal ke kapal lain.
Saat bertugas sekitar pukul 23.35 pada 29 Oktober tahun lalu, saudaranya Muhammad Aqib Mahmood (29), meminta bantuan Arman untuk mengantarkannya dan kenalannya, Mohamad Sodikin Ritban (43), ke Batam untuk menemui keluarga mereka.
Baca Juga
Arman tahu bahwa adiknya sering bepergian ke Batam sebelum pembatasan perjalanan diberlakukan karena pandemi. Aqib memiliki keluarga yang tinggal di Batam meskipun dia tidak menikah secara resmi di sana.
Arman setuju untuk membantu kedua pria itu karena dia bersimpati pada penderitaan mereka.
Saat mendekati perbatasan antara Indonesia dan Singapura, Arman mematikan aliran listrik ke transponder agar tidak terdeteksi oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura.
Transponder adalah alat pelacak wajib yang memungkinkan pihak berwenang melacak lokasi kapal dan agar kapal dapat mengidentifikasi kapal lain di dekatnya.
Satu jam kemudian, perahu bermotor sepanjang 15 meter tiba untuk menjemput kedua pria itu. Lalu, Arman mengarahkan kembali kapalnya ke Singapura dan menyalakan transponder.
Sial bagi Arman, seorang petugas penjaga pantai ternyata telah mengawasi mereka dan langsung menangkapnya.
Catatan pengadilan menunjukkan bahwa kedua pria tersebut, keduanya warga negara Singapura, ditangkap setelah mereka kembali ke Singapura.
Aqib telah kembali ke Singapura melalui Pulau Kusu pada akhir November tahun lalu dan dipenjara 2 bulan pada Desember. Sodikin sekarang ditahan, menunggu kasus pengadilannya.
Arman mengatakan kepada persidangan bahwa dia telah belajar dari kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki seorang istri di Johor, Malaysia, yang sedang sakit.
“Saya tahu saya salah,” katanya melalui seorang penerjemah Melayu. "Saya tidak melakukan ini demi uang, saya hanya ingin membantu."
Hukuman maksimum untuk mendorong seseorang meninggalkan negara secara ilegal adalah penjara dua tahun dan denda S$6.000 dan tindakan sengaja mematikan transponder kapalnya, Arman bisa didenda hingga S$20.000.