Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga: Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Sekitarnya Bisa Diperpanjang

Pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan pembatasan kegiatan. Jika salah satu syarat tersebut terpenuhi, pengetatan bisa dilakukan.

Syarat utamanya adalah daerah dengan tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” katanya melalui konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50 persen.

Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.

“Dasar hukum adalah PP 21/2020 tentang PSBB [pembatasan sosial berskala besar] dan Mendagri [Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian] menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021. Peraturan lebih lanjut diserahkan kepada kepala daerah agar dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” jelas Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper