Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan pembatasan kegiatan. Jika salah satu syarat tersebut terpenuhi, pengetatan bisa dilakukan.
Syarat utamanya adalah daerah dengan tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” katanya melalui konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50 persen.
Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.
Baca Juga
“Dasar hukum adalah PP 21/2020 tentang PSBB [pembatasan sosial berskala besar] dan Mendagri [Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian] menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021. Peraturan lebih lanjut diserahkan kepada kepala daerah agar dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” jelas Airlangga.