Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RS Tak Mampu Tampung Semua Pasien Covid-19, Pemda Diminta Tegas

Berdasarkan data Pemerintah, rasio daya tampung semua rumah sakit seluruh Indonesia tidak cukup untuk menangani semua pasien Covid-19.
Ilustrasi - Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut, Kamis (17/12/2020) karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19./Antara
Ilustrasi - Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut, Kamis (17/12/2020) karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19./Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Jajaran pemerintah di daerah diminta terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

Hal itu ditegaskan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam rapat koordinasi evaluasi 2020 dan proyeksi 2021 secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Kegiatan itu dihadiri jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar), camat serta lurah se-Indonesia.

Menurut Safrizal berdasarkan data Pemerintah rasio daya tampung semua rumah sakit seluruh Indonesia tidak cukup untuk menangani semua pasien Covid-19.

Karena itu, upaya pencegahan perlu digiatkan, salah satunya dengan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Kalau jumlah pasien positif semakin banyak, tidak akan ada yang bisa menampung. Sejauh ini, sudah ada 17,1 juta orang yang dipantau di 8,4 juta titik pantau yang tersebar di 498 kabupaten dan kota di semua provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat cenderung menurun pascalibur panjang pada akhir Oktober 2020.

Sementara itu, bersumber dari data Bersatu Melawan Covid-19, Desember 2020, 55 persen responden memilih untuk tidak melakukan protokol kesehatan karena tidak ada sanksi.

Karena itulah, Safrizal menekankan agar jajaran pemerintah di daerah dengan Satpol PP sebagai ujung tombak yang didukung oleh Damkar, bersama camat, lurah, serta aparat lain terus menggiatkan pelaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Sementara itu, berdasarkan data sistem monitoring otonomi daerah sejak 4 Agustus hingga 25 Desember 2020, dari 34 provinsi, Riau dan Aceh menempati peringkat tertinggi terjadinya pelanggaran. Masing-masing 22.775 pelanggaran dan 22.223 pelanggaran.

Jumlah pelanggaran itu, tutur Safrizal, berkorelasi dengan upaya penegakan disiplin yang dijalankan oleh jajaran di daerah.

Adapun jenis pelanggarannya meliputi tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak dan protokol kesehatan. Ada juga pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker.

Terhadap pelanggaran tersebut, diberikan saksi berupa teguran lisan, membuat surat pernyataan, kerja sosial, denda, serta jaminan kartu identitas.

“Selalu ingatkan masyarakat agar menerapkan 4M, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Kita harapkan jajaran di daerah memaksimalkan Satpol PP yang berjumlah 114.000 orang, Linmas 1,2 juta orang, dan penyidik PNS sebanyak 5.500 orang,” tegas Safrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper