Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Provinsi dengan Tingkat Keterisian Faskes Covid-19 Tertinggi

Satgas mencatat secara nasional pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi untuk pasien Covid-19 per Desember 2020 sudah mencapai 62,63 persen.
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19./Antara-Ariella Annasya
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19./Antara-Ariella Annasya

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan ada 5 provinsi dengan tingkat pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan itensif atau ICU untuk pasien Covid-19 pada saat ini.

Satgas mencatat secara nasional pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi untuk pasien Covid-19 per Desember 2020 sudah mencapai 62,63 persen. Per 27 Desember 2020, tingkat penggunaan ICU mencapai 55,6 persen.

Wiku memerinci 5 provinsi dengan pemanfaatan tertinggi tersebut adalah Jawa Barat 77 persen, DI Yogyakarta 77 persen, Banten 77 persen, Jawa Timur 72 persen, dan Jawa Tengah 72 persen.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, terdapat sejumlah tantangan, termasuk tingkat keterisian tersebut. Pemerintah, kata Wiku, telah mengambil langkah-langkah antisipatif.

“Dalam konteks pelayanan kesehatan, tantangan saat ini adalah peningkatan jumlah kasus, ketersediaan sarana dan prasarana, peralatan dan logistik obat-obatan, serta meningkatnya penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan yang berpotensi pada tertundanya pelayanan kesehatan esensial lainnya," jelasnya pada konferensi pers Selasa (29/12/2020).

Beberapa langkah antisipatif dimaksud, pertama, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit, terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU untuk Covid-19 sebesar 30 - 40 persen dari total tempat tidur yang ada.

Kedua, dirilisnya buku Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 revisi ke-5 dan buku Protokol Tata Laksana Covid-19. Ketiga, keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan rumah sakit serta dalam rangka indikator pelayanan.

Langkah antisipatif ini dilakukan demi tercapainya manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik. Menurutnya, langkah antisipatif itu harus dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatan.

"Selain itu, diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan Covid-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya," kata Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper