Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD sebagai tersangka tindak pidana asusila dan pornografi yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"GA dan MYD mengakui bahwa itu memang video mereka. Terhadap keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pornografi," tuturnya, Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, Yusri mengungkapkan adegan pornografi yang viral di media sosial tersebut dilakukan pada tahun 2017 di salah satu hotel mewah di wilayah Medan Sumatera Utara.
"Adegan itu dilakukan kedua tersangka pada tahun 2017 lalu di Medan," ujarnya.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, Yusri masih merahasiakan sosok MYD yang melakukan aksi asusila dan direkam hingga viral di media sosial. "Nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Untuk diketahui, polisi beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap artis Gisella Anastasia terkait kasus video mesum yang tersebar di media sosial.
Sebelumnya, Gisella Anastasia alias Gisel menyatakan siap mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum di Polda Metro Jaya.