Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy dalam kasus suap ekspor benur lobster eks Menteri KKP Edy Prabowo. Dari pengusaha itu, KPK mendalami dugaan pemberian duit kepada Edhy.
"Dikonfirmasi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/12/2020).
Ali mengatakan dugaan aliran duit itu berupa setoran kepada Edhy melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 untuk satu ekor benur. Selain itu, KPK juga mendalami pelaksanaan ekspor benih lobster yang dikerjakan oleh perusahaan Willy.
Baca Juga
KPK sebenarnya memanggil dua eksportir benur lainnya, yaitu Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni. Namun, keduanya tidak hadir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin. Selain itu, KPK juga menetapkan staf istri Edhy, Ainu Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.
KPK menduga Edhy menerima duit suap dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur. Duit tersebut diduga disalurkan kepada PT ACK, satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut benur dari Indonesia ke luar negeri. KPK menduga pemilik sesungguhnya perusahaan itu adalah Edhy Prabowo.