Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Polisi Berencana Periksa Tersangka H

H ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu muda dan melukai pengendara lainnya di Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020).
Kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat (25/12/2020)./Antara-Laily Rahmawaty
Kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat (25/12/2020)./Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini pihak kepolisian berencana memeriksa tersangka kasus serempetan berbuntut kecelakaan maut di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial H untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, di Jakarta, Senin (28/12/2020), mengatakan tersangka H telah membuat laporan dan pengantar visum terkait kasus pemukulan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Waktu H datang ke Polres minta pengantar visum dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres, ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan dia sebagai pelapor," kata Kombes Budi.

Seperti diketahui H ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu muda dan melukai pengendara lainnya di Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020).

Kecelakaan berawal dari serempetan antara mobil Hyundai warna hitam yang dikemudikan H dengan Toyota Innova yang dikemudikan Iptu IC.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/12) H ditahan oleh Polda Metro Jaya, sedangkan Iptu IC masih berstatus sebagai saksi.

H melayangkan laporan terkait pemukulan yang dilakukan Iptu IC. Diduga pemukulan jadi pemicu aksi saling pepet kedua pengemudi tersebut hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang dan melukai satu pengendara lainnya.

Karena H sudah berstatus tersangka dan ditahan, Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan jemput bola untuk memeriksa tersangka.

"Penyidik masih menunggu kuasa hukumnya datang ke Polres, tadi sudah didatangi ke Polda, H meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan H," kata Kombes Budi.

Saat ditanya kapan akan jemput bola meminta keterangan H sebagai pelapor yang ditahan di Polda Metro Jaya, Kombes Budi mengatakan pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan kuasa hukum pelapor.

"Jadi nanti dilihat hasil koordinasi penyidik dengan kuasa hukum pelapor," kata Budi.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020), dipicu serempetan kendaraan.

Kendaraan Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi pada Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya, Iptu IC, lebih dulu diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan Iptu Imam hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta, sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ pengemudi Dian Prasetyo warga Jagakarsa.

Korban meninggal, Pinkan Lumintang, mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang.

Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.

Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper