Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Kebijakan Larangan WNA Masuk Indonesia

Berikut aturan lengkap mengenai larangan WNA masuk ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi saat menyampaikan keterangan pers terkait hasil pertemuan KTT Ke-37 Asean di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 14 November 2020 - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi saat menyampaikan keterangan pers terkait hasil pertemuan KTT Ke-37 Asean di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 14 November 2020 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air terhitung mulai 1--14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet, Senin (28/12/2020). “Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

Jelang berlakunya aturan tersebut, pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT-PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun secara lengkap berikut petikan kebijakan pemerintah terkait akses masuk dari negara lain:

1. Warga negara asing yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020 diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020 yaitu:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

2. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

C. Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan

3. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper