Bisnis.com, JAKARTA--Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri siap menjatuhkan sanksi kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo, oknum anggota Polri yang terkait kasus surat jalan palsu untuk Djoko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa sanksi keanggotaan terhadap terdakwa Brigjen Polisi Prasetijo Utomo bakal dijatuhkan setelah vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Sambo, Divisi Propam Polri kini tengah menunggu keputusan dari tim hukum terdakwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang telah menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.
"Kita tunggu dulu, dia mengajukan banding atas putusan itu atau tidak. Yang jelas, kalau sudah inkracht, baru kita berikan sanksi keanggotaannya," tuturnya, Rabu (23/12/2020).
Menurut Ferdy, terdakwa Brigjen Polisi Prasetijo Utomo bakal diganjar sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Hal itu, kata Ferdy sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditetapkan.
"Nanti akan diganjar sanksi sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Brigjen Prasetijo dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.
Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Prasetijo dinilai menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim.
Hakim melanjutkan, Prasetijo sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Kdapun, kasus ini berawal saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.
Djoko Tjandra bermaksud memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Terpidana Cessie Bank Bali itu meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.