Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perketat Arus Orang dari Luar Negeri, Satgas Covid-19 Rilis Adendum Ini

Adendum atau ketentuan tambahan ini ditetapkan untuk Surat Edaran No. 3/2020 yang baru saja berlaku atau mulai 19 Desember 2020.
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.rn
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis ketentuan tambahan atau adendum pada Surat Edaran No. 3/2020 guna memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Surat Edaran No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini baru berlaku pada 19 Desember 2020. Regulasi yang berlaku hingga 8 Januari 2021 ini mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan adendum tersebut akan menyempurnakan SE No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).

Wiku memerinci, adendum ini diterbitkan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona, terutama terkait kabar varian baru Covid-19 di Inggris, yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan sebaran Covid-19 di Eropa dan Australia.

“Sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” jelasnya.

Di tengah kondisi itu, Wiku menjelaskan adendum pada SE No. 3/2020 menyatakan bahwa warga negara asing atau WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara lain tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Wiku mengatakan SE No. 3/2020 merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pasalnya, pengalaman liburan sebelumnya selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, regulasi ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Dia menjelaskan pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah.

"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper