Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis ketentuan tambahan atau adendum pada Surat Edaran No. 3/2020 guna memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Surat Edaran No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini baru berlaku pada 19 Desember 2020. Regulasi yang berlaku hingga 8 Januari 2021 ini mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan adendum tersebut akan menyempurnakan SE No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
Wiku memerinci, adendum ini diterbitkan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona, terutama terkait kabar varian baru Covid-19 di Inggris, yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan sebaran Covid-19 di Eropa dan Australia.
“Sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” jelasnya.
Baca Juga
Di tengah kondisi itu, Wiku menjelaskan adendum pada SE No. 3/2020 menyatakan bahwa warga negara asing atau WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara lain tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Wiku mengatakan SE No. 3/2020 merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pasalnya, pengalaman liburan sebelumnya selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, regulasi ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Dia menjelaskan pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah.
"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun