Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Aturan Lengkap Wajib Rapid Antigen untuk Syarat Perjalanan

Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 diberbagai wilayah Indonesia.
Rapid test antigen SD BioSensor
Rapid test antigen SD BioSensor

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan  Tugas  Penanganan  Covid-19  mengeluarkan  surat  edaran  yang  mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Beikut isi lengkap Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut yang dikutip dari keterangan tertulis Satgas Covid-19, Minggu (20/12/2020):

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol  kesehatan  3M,  yaitu  memakai  masker, menjaga  jarak  dan  hindari  kerumunan,  dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan  protokol  kesehatan  sepanjang  perjalanan  yang  perlu  dilakukan  berupapenggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulutdengan jenismasker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak  diperkenankan  untuk  makan  dan  minum  sepanjang  perjalanan  penerbanganbagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagiindividu yang wajib mengkonsumsi obatuntuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya:

a. Setiap  individu  yang  melaksanakan  perjalanan  orang  dengan  kendaraan  pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk  perjalanan  ke  Pulau  Bali,  pelaku  perjalanan  yang  menggunakan  moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan  dan  mengisi e-HACIndonesia.

Sedangkan  pelaku  perjalanan  yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama  3  x  24  jam  sebelum  keberangkatan  sebagai  persyaratan  perjalanan  dan mengisi e-HACIndonesia

c. Untuk  perjalanan  dari  dan  ke  Pulau  Jawa  serta  di  dalam  pulau  Jawa  (antar provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan  kereta  api  antarkota  wajib  menunjukkan  surat  keterangan  hasil  negatif menggunakan rapid  test antigenpaling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigenpaling  lama  3  x  24  jam  sebelum  keberangkatan  sebagai  persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh  moda  transportasi  umum  maupun  pribadi,  terkecuali  bagi  moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan  rutin  di  Pulau  Jawa  dengan  moda  transportasi  laut  yang  bertujuan melayani  pelayaran  lokasi  terbatas  antarpulau  atau antarpelabuhan  domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek)  tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid testantigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid testantibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun  menunjukkan  gejala,  maka  pelaku  perjalanan  tidak  boleh  melanjutkan perjalanan  dan  diwajibkan  untuk  melakukan  tes  diagnostik  RT-PCR  dan  isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yangwajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat  daerah  yang  menyelenggarakan  fungsi  terkait perhubungan  darat/laut/udara/perkeretaapian  menindaklanjuti  surat  edaran  ini dengan  melakukan  penerbitan  instrumen  hukum  dengan  mengacu  pada  surat edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper