Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal #Tangkap Anak Pak Lurah, Gibran: Tangkap Saja Kalau Salah!

Tagar #TangkapAnakPakLurah trending di jagad media sosial, khususnya twitter.
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi pengadan paket bantuan sosial (bansos) menyeret nama anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Tagar #TangkapAnakPakLurah pun trending di jagad media sosial, khususnya twitter.

Gibran akhirnya buka suara ihwal berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Anak sulung Presiden Jokowi mengaku tidak pernah merekomendasikan Sritex ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan tak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi bansos.

Dia bahkan menantang bersedia ditangkap kalau dirinya bersalah atau terlibat dalam kasus tak terpuji tersebut. "Ya tangkap saja kalau salah, tangkap saja kalau ada buktinya. Tapi saya tegaskan saya tidak pernah ikut-ikut seperti itu," kata Gibran dikutip dari Solopos, Senin (21/12/2020).

Gibran mempersilakan semua pihak mengkroscek isu yang berkembang yang menyebut dirinya terlibat korupsi bansos Kemensos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau manajemen PT Sritex.

"Ya nanti silahkan saja dikroscek ke KPK, ke Sritex. Kayaknya [Sritex] juga sudah mengeluarkan statement. Itu berita-berita yang tidak benar. Dan tidak bisa dibuktikan," urai dia.

Gibran menjelaskan bahwa sebagai anak presiden, jika dia memang niat mau korupsi, mestinya dilakukan di instansi-instansi besar seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina maupun proyek jalan tol. 

"Itu nilainya triliunan rupiah. Saya tidak pernah seperti itu. Apalagi ikut campur," urai dia.

Seperti diketahui, salah satu media nasional menyebut, Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.

"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex)  Joy Citradewi, Minggu (20/12/2020).

Kendati demikian, Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.

Dalam catatan Bisnis, proyek itu dilakukan pada Juli 2020. Saat itu Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras sempat memberikan keterangan resmi perihal kerja sama antara Kemensos dengan Sritex ihwal pengadaan proyek tersebut.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kurniawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper