Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo Kumolo Imbau ASN Tak Bepergian Selama Libur Nataru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pegawai ASN dan keluarganya tidak bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan tahun baru.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan edaran mengenai pembatasan bepergian dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada libur Natal dan tahun baru.

Dikutip dari Tempo, Senin (21/12/2020) Tjahjo, melalui kebijakan itu, mengimbau pegawai ASN dan keluarganya tidak bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan tahun baru.

Namun jika perlu bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya diminta memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kemudian kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.Terakhir, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Poin berikutnya pada surat edaran, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian lembaga dan daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama selama periode Natal dan tahun baru.

Pemberian cuti harus memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN, dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Poin berikutnya tentang disiplin pegawai. PPK diminta memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran. Pegawai ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin, yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," demikian bunyi Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang diteken Tjahjo pada Senin, 21 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper