Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Dugaan Penyelewengan Dana, Kemenag Bentuk Tim Investigasi Lembaga Amil Zakat

Kemenag tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta SE Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama tengah membentuk tim investigasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah terhadap lembaga amil zakat (LAZ) yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penggunaan dana kotak amal untuk tindakan terorisme oleh Polri.

Pembentukan tim investigasi juga bertujuan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari siaran pers, Senin (21/12/2020).

Adapun, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag yang akan diberi tugas untuk melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebagai solusi jangka panjang, saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” jelasnya.

Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.

Aturan baru tersebut juga akan dilanjutkan dengan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat terdapat 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat & komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk lembaga pendidikan perguruan tinggi dan kampus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper