Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengimbau agar Edy Mulyadi jurnalis Forum Network (FNN) sekaligus mantan Caleg PKS Dapil Jakarta III ini agar kooperatif dan penuhi panggilan tim penyidik pada panggilan keduanya hari ini Kamis (17/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Edy Muladi terkait perkara tindak pidana penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Rencananya, kata Andi, Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) tersebut akan diperiksa hari ini Kamis (17/12/2020) sebagai saksi.
Andi menyatakan pemeriksaan terhadap Edy dilakukan agar peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI semakin terang-berderang.
"Iya benar, sudah dijadwalkan pemeriksaan ulang hari ini. Ini panggilan yang kedua, semoga yang bersangkutan kooperatif," kata Andi, Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi pada panggilan pertamanya Senin 14 Desember 2020, tapi Edy Mulyadi mangkir tanpa alasan yang jelas.
Edy Mulyadi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penembakan enam anggota Laskar FPI di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Edy Mulyadi juga sempat membuat sebuah video yang disebarkan melalui Youtube mengenai dirinya yang telah melakukan investigasi dengan mewawancarai sejumlah pedagang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.