Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tindaklanjuti 349 Laporan Investasi Bodong pada 2020

Bareskrim Polri hanya dapat menyelidiki perkara tindak pidana investasi ilegal yang dilaporkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan.
Ilustrasi - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat berlangsung sidang kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat berlangsung sidang kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menindaklanjuti 349 laporan ihwal investasi ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan sepanjang 2020.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya sudah menyelidiki 349 investasi bodong tersebut. Hasilnya, seluruh website milik pelaku investasi itu sudah tidak aktif.

Dengan demikian, kata Helmy, dibutuhkan cara khusus untuk menangkap seluruh pelaku investasi bodong tersebut.

"Kita sudah cek semua website investasi bodong itu, ternyata website-nya sudah tidak aktif. Maka dari itu butuh treatment khusus untuk mengecek lebih lanjut pelaku investasi ilegal ini," tuturnya, Rabu (16/12).

Helmy menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat menyelidiki perkara tindak pidana investasi ilegal yang dilaporkan oleh SWI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bareskrim Polri agar bisa diproses hukum.

"Jadi intinya kita bekerja sama di dalam satu unit Satgas bersama. Setelah kita mendapat informasi lalu kita selidiki untuk diproses hukum," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, SWI OJK melaporkan investasi ilegal kian menjamur setiap tahunnya. Sejauh ini, OJK telah menyetop hampir 200 kegiatan investasi bodong, mulai dari modus MLM (multi level marketing) hingga koperasi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan perkembangan investasi ilegal yang ditangani oleh SWI semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, ada 79 entitas investasi ilegal.

Tahun berikutnya, entitas investasi ilegal yang ditangani bertambah menjadi 106 dan masuk fintech lending ilegal atau pinjaman daring ilegal sebanyak 404. Pada 2019, SWI menangani sekitar 442 entitas investasi ilegal. 

“Tahun ini, sampai dengan September 2020, ada 195 entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh SWI disamping pegadaian ilegal dan fintech lending ilegal,” ujarnya dalam rangkaian seminar Capital Market Summit & Expo 2020, Kamis (2/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper