Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa penyusunan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) terkait pewajiban Rapid Test Antigen dan PCR bagi wisatawan yang ingin ke Bali saat ini tengah berlangsung.
“Sekarang masih dibahas,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa penyusunan SOP tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali dan mewajibkan tes rapid antigen dua hari sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.
Untuk mengatur mekanismenya, meminta Menkes Terawan Adi Putranto dan Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga
Pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan. Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.