Bisnis.com, JAKARTA - Dua anggota DPR Habiburokhman dan Fadli Zon bakal mengajukan diri menangguhkan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan tersebut akan dilakukan hari ini Senin 14 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.
"Iya rencananya Pak Fadli Zon dan Habiburokhman yang bakal mengajukan penangguhan penahanan nanti, ada juga Habib Abu Bakar nanti," kata Aziz, Senin (14/12/2020).
Kendati demikian, kata Aziz, dirinya belum dapat memastikan apakah kedua anggota DPR tersebut bakal datang ke Polda Metro Jaya atau cukup hanya melalui surat agar tersangka Habib Rizieq Shihab dibebaskan.
"Ya kan boleh juga lewat surat, tapi saya belum tahu pasti," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.