Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Berharap Tak Ada Gugatan Pilkada, Tapi Tak Mungkin..

Hasil pemungutan suara pilkada di beberapa daerah pada 9 Desember 2020 lalu menunjukkan adanya beberapa persaingan yang sangat ketat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara-Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra berharap tidak ada gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi mengatakan bahwa dari hasil pemungutan suara pilkada di beberapa daerah pada 9 Desember 2020 lalu menunjukkan adanya beberapa persaingan yang sangat ketat.

Dia mencontohkan pemilihan gubernur di Sumatera Barat, selisih persentase antara pasangan calon sekitar 2-3 persen. 

"Di Kalimantan Selatan lebih ketat lagi, selisih persentase hanya nol koma sekian persen. Termasuk juga Kalimantan Tengah. Itulah gambaran beberapa pemilihan berlangsung sangat ketat,” kata Saldi dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (12/12/2020).

Saldi berharap tidak ada gugatan perselisihan pilkada masuk ke MK. Hal ini demi menghindari kemungkinan penumpukan orang yang bisa menjadi klaster baru di MK. 

Kendati demikian, menurutnya harapan ini sulit terjadi karena banyak hal yang harus ditempuh untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang terkait dengan hasil pilkada. 

Dengan demikian secara faktual dan berdasarkan pengalaman-pengalaman penyelesaian sengketa hasil pilkada sebelumnya, MK melakukan sejumlah perubahan dalam penanganan perkara perselisihan pilkada. 

Misalnya, proses pendaftaran perkara diharapkan tidak terjadi penumpukan seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya yang mengajukan pendaftaran permohonan berulang-ulang. 

“Makanya sekarang pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hanya boleh dilakukan satu kali. Kami di Mahkamah mencoba menyederhanakan hal-hal yang minimal harus dipenuhi dalam proses pendaftaran permohonan,” terang Saldi. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper