Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 OTT KPK di Era Firli Bahuri Cs, Dari Bupati Sidoarjo Hingga Mensos

OTT ini dilakukan lantaran ada dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor UNJ Komarudin.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

OTT Universitas Negeri Jakarta

Pada 20 Mei 2020, KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dalam perkembangannya tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

OTT ini dilakukan lantaran ada dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor UNJ Komarudin.

Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta.

Komarudin pada tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke Kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.

Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan, antara lain terhadap Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan staf SDM Kemendikbud Parjono.

Setelah permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, belakangan kasus tersebut juga dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian lantaran tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

Halaman Sebelumnya
OTT Anggota KPU
Halaman Selanjutnya
OTT Bupati Kutai Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper