Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 OTT KPK di Era Firli Bahuri Cs, Dari Bupati Sidoarjo Hingga Mensos

Pada 24 Agustus 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan.
Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

OTT Anggota KPU

KPK menangkap Wahyu Setiawan dan kawan-kawan pada tanggal 8 Januari 2020. Selang sehari, KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Pada 24 Agustus 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu terbukti bersalah dalam kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Agustiani yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

Penerimaan pertama dilakukan pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar 19.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) yang diserahkan oleh sopir Saeful Bahri, yaitu Moh Ilham Yulianto (atas perintah dari Saeful Bahri) dan diterima Agustiani Tio.

Saeful Bahri juga sudah divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman Sebelumnya
OTT Bupati Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper