OTT Bupati Kutai Timur
Ismunandar, Bupati Kutai Timur, diringkus KPK melalui OTT pada 2 Juli 2020. KPK pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tersebut.
Sebagai penerima suap, tujuh tersangka itu adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa.
Sementara itu, Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.
Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang THR dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.