Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman RI: Pengenaan Sewa oleh Pemkot Surabaya Tak Sesuai Aturan

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menilai Pemkot Surabaya tidak sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Petugas melakukan pemantauan kapasitas jaringan di salah satu daerah di Sumsel. istimewa
Petugas melakukan pemantauan kapasitas jaringan di salah satu daerah di Sumsel. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyebut sikap Pemerintah Kota Surabaya yang menertibkan atau memotong jaringan utilitas milik operator telekomunikasi tidak sesuai aturan. Pemkot Surabaya berdalih penertiban atau pemotongan jaringan utilitas tersebut lantaran para operator yang menggelar jaringan fiber optic tidak membayar sewa.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menilai Pemkot Surabaya tidak sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 128 ayat 2 disebutkan bahwa objek retribusi atau daerah dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

“Ombudsman menilai penggenaan sewa atau retribusi yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan suatu kekeliruan yang fatal. Sewa itu ada unsur pendapatan yang sifatnya keuntungan," katanya, Jumat (11/12/2020).

Dia menilai penyediaan layanan utilitas tidak seharusnya dikenakan sewa. Pasalnya, PLN, PDAM, operator telekomunikasi, penyelenggara gas melalui pipa melakukan pelayanan kepada publik sudah membayar pajak ke pemerintah. Menurutnya, Pemkot Surabaya dapat melihat UU 28/2009 secara cermat dengan mengutamakan fungsi pelayanan kepada masyarakat di Kota Surabaya.

Pernyataan Ombudsman juga dikuatkan dengan sikap Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan surat 555/6146/SJ, Kementrian Dalam Negeri sudah memerintahkan Pemkot untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan layanan telekomunikasi dan broadband di Kota Surabaya.

Kemendagri menginstruksikan agar Pemkot Surabaya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan sewa lahan ini.

Alamsyah melanjutkan UU 28/2009 menyebutkan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain pemancangan tiang listrik, telekomunikasi atau penanaman dan pembentangan kabel listrik atau telpon di tepi jalan umum.

"Proyek yang fungsi dari lahan itu menurut Alamsyah ketika tanah sebagai aset Pemda itu dibangun gedung," imbuhnya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, menurut Alamsyah seharu

Dia menilai pemerintah daerah seharusnya memberikan kemudahan berinvestasi bagi penyelenggara utilitas umum, Bukan malah mempersulit dan menggenakan biaya yang tinggi.

Jika Pemkot Surabaya dan daerah lain ingin menata jaringan, menurut Alamsyah, seharusnya mereka mau membuatkan ducting bersama untuk seluruh penyelenggara utilitas umum. Dia mengatakan ducting merupakan utilitas publik.

Setelah selesai dibuat Pemerintah Daerah harusnya operator telekomunikasi, listrik, air dan gas dapat memakai fasilitas tersebut dengan gratis. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah yang menyiapkan sarana dan prasarana untuk kepentingan publik. Dia menilai pemerintah harus mengeluarkan aturan yang pasti jika ingin mengenakan sewa atau retribusi atas sarana dan prasarana.

"Tujuannya agar tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat,” ujar Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper