Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menghentikan 26 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020 dari total laporan kasus korupsi yang masuk sebanyak 1.346 perkara ke Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan dari 1.346 perkara tersebut, 435 kasus korupsi sudah rampung, 393 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan 16 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, perkara yang masih dalam tahap penyidikan ada sebanyak 911 perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dari 435 perkara tindak pidana korupsi yang rampung sejak Januari-Oktober 2020, Polisi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp222,7 miliar.
"Dari Januari hingga Oktober 2020, penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Listyo mengemukakan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara, tanpa pandang bulu. Dia optimistis komitmen Polri dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.
"Hal ini kami lakukan sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," katanya.