Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Imbau Pendukung Paslon Patuhi Protokol Kesehatan

Pendukung diminta tinda berkerumun saat merayakan kemenangan paslon yang didukungnya.
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan mengharapkan semua pihak tetap mentaati protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang pemungutan suaranya digelar pada Rabu (9/12/2020).

Abhan meminta ketaatan protokol kesehatan sepanjang proses pemilihan. Hal tersebut termasuk setelah diketahui perolehan suara pasangan calon di daerah masing-masing.

"Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan dan para pendukung, jika merasa mendapatkan perolehan suara terbesar atau menduga sudah menang tidak perlu dirayakan berlebihan apalagi jika sampai menimbulkan kerumunan, tetap perhatikan protokol kesehatan," kata Abhan dikutip dari laman bawaslu.go.id.

Dia meminta peserta pemilihan, tim kampanye dan tim politik pengusung bisa mengendalikan pendukung masing-masing. Hal ini agar tidak terjadi euforia berlebihan ketika mengetahui pasangan calon yang didukung memperoleh suara terbanyak.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu khawatir jika para pendukung pasangan calon dibiarkan, mereka bisa berkerumun. Padahal situasinya di masa pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan bisa menyebarkan virus dan menimbulkan klaster baru.

Hal tersebut disampaikan Abhan di sela-sela kunjungannya ke Bawaslu Kabupaten Semarang guna mengecek kesiapan jajarannya dalam mengawasi Pilkada 2020. Di sana, dia memberikan arahan kepada pengawas.

Sebelum ke Kabupaten Semarang, Abhan telah berkunjung ke Bawaslu Kota Semarang untuk mengecek salah satu TPS guna memastikan logistik Pilkada 2020 sudah siap.

Seperti diketahui, dari 270 daerah peserta Pilkada 2020, sembilan daerah di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubenur. Perinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper