Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Ketua BPK Sebagai Saksi yang Meringankan Rizal Djalil

Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil ditetapkan tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Agung mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil. Dia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.

"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung usai diperiksa, Selasa (8/12/2020).

Dia mengaku prihatin atas perkara yang menjerat Rizal Djalil. Dia meminta agar Rizal bersabar dan tegar dalam menghadapi perkara tersebut.

"Tapi pada saat yang sama kami juga menyampaikan dukungan sepenuhnya penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Agung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota IV BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.

Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.

KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dollar Singapura yang terdiri dari pecahan 1.000 dolar Singapura atau sebanyak 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, 239.100 dolar Singapura, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan masa hukuman yang bervariasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper