Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Bantah Menghasut

Menurut Aziz, usai acara hingga sampai saat ini, tak ada kedaruratan kesehatan yang terjadi di kerumunan Petamburan dan Tebet.
Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Petamburan./Antara
Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Petamburan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, membantah telah melakukan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Jawaban Rizieq itu untuk membantah polisi yang menjeratnya dengan Pasal 160 dan 93 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana, sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Menurut Aziz, usai acara hingga sampai saat ini, tak ada kedaruratan kesehatan yang terjadi di kerumunan Petamburan dan Tebet.

"Tidak ada unsur yang memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, maka seharusnya tidak dikenakan pada Habib Rizieq," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Selain itu, Aziz mengatakan status darurat kesehatan harus diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Wabah Covid-19.

Sedangkan, menurut Aziz, sampai saat ini Jokowi tak pernah mengumumkan status tersebut sejak kerumunan di Petamburan dan Tebet terjadi.

"Sampai saat ini tidak pernah ada kedaruratan masyarakat atas kerumunan dimaksud, di Tebet dan di Petamburan," ujar Aziz.

Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, polisi memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi.

Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Mereka dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00.

"Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa," bunyi surat pemanggilan tersebut.

Namun, sampai Selasa (1/12/2020) sore, Rizieq tak kunjung datang. Hingga sekitar pukul 17.00, tim kuasa hukum baru datang dan mengabarkan bahwa Rizieq Shihab dan menantunya tak bisa hadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper