Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, membantah telah melakukan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Jawaban Rizieq itu untuk membantah polisi yang menjeratnya dengan Pasal 160 dan 93 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana, sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Menurut Aziz, usai acara hingga sampai saat ini, tak ada kedaruratan kesehatan yang terjadi di kerumunan Petamburan dan Tebet.
"Tidak ada unsur yang memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, maka seharusnya tidak dikenakan pada Habib Rizieq," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, Aziz mengatakan status darurat kesehatan harus diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Wabah Covid-19.
Sedangkan, menurut Aziz, sampai saat ini Jokowi tak pernah mengumumkan status tersebut sejak kerumunan di Petamburan dan Tebet terjadi.
Baca Juga
"Sampai saat ini tidak pernah ada kedaruratan masyarakat atas kerumunan dimaksud, di Tebet dan di Petamburan," ujar Aziz.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, polisi memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi.
Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00.
"Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa," bunyi surat pemanggilan tersebut.
Namun, sampai Selasa (1/12/2020) sore, Rizieq tak kunjung datang. Hingga sekitar pukul 17.00, tim kuasa hukum baru datang dan mengabarkan bahwa Rizieq Shihab dan menantunya tak bisa hadir.