Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam akan menindak tegas masyarakat yang berkerumun untuk menggelar acara Reuni 212 pada tanggal 2 Desember 2020 besok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk warga yang berencana menggelar acara Reuni 212 di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, jika ada kelompok masyarakat yang bersikeras berkerumun pada acara Reuni 212 besok, Polri akan menindak tegas dan membubarkan paksa acara tersebut.
"Tentunya Polri akan melaksanakan tindakan tegas kalau masih ada yang mau membuat kerumunan-kerumunan ya. Tentunya kita akan bubarkan," tutur Awi, Selasa (1/12/2020).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang terprovokasi dan membuat kerumunan besok, agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 di Indonesia.
"Kami ingatkan lagi kepada mereka yang masih menghendaki yang demikian, jadi jangan berharap. Tentunya Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. Tentunya kita akan bubarkan," kata Awi.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma’rif mengatakan pelaksanaan Reuni PA 212 ditunda lantaran pihak pengelola Monumen Nasional tidak memberikan izin penggunaan kawasan pada 2 Desember 2020.
Kendati Demikian, Slamet menegaskan, penundaan reuni akbar itu sembari mengamati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.
“Jika ada pembiaran kerumununan oleh pemerintah maka Reuni PA 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2020).
Sementara itu, lanjut Slamet, pihaknya bakal mengadakan acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama sebagai pengganti acara reuni PA 212 yang terpaksa ditunda tersebut.
“Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS [Habib Rizieq Shihab] sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19,” kata Slamet.