Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung melakukan upaya penahanan terhadap staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Andreau dan Amirul Mukminin sempat buron dan telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.
"Penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/11/2020).
Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.
Ali mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.