Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris dan Dua Anaknya Kunjungi Prabowo, Ada Apa?

Hotman Paris tiba-tiba saja merapat ke rumah Prabowo Subiyanto. Apakah pengacara kondang ini akan menjadi kuasa hukum Edhy Prabowo yang didera kasus suap?
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan dua anaknya mengunjungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan dua anaknya mengunjungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea dan dua anaknya mengunjungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Kunjungan itu diketahui dari foto yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (26/11/2020).

Pada foto itu, Hotman Paris duduk bersebelahan dengan Prabowo. Keduanya diapit anak-anak Hotman yang juga berprofesi sebagai pengacara Frank Alexander Hutapea dan Fritz Hutapea.

Hotman Paris tidak menuliskan maksud kedatangannya bertemu dengan Prabowo yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

Pun, tidak diketahui apakah maksud kedatangan lawyer yang dijuluki pengacara Rp30 miliar ini terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta.

“Saat Hotman dgn 2 anak kunjungin Prabowo di rumah beliau,” demikian keterangan foto tersebut.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo dan rombongan ditangkap KPK saat baru tiba dari Amerika Serikat (AS).  Dia ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misata, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sedangkan pemberi suap, yaitu Suharjito.

KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Belum diketahui, apakah Hotman yang bergerak di bidang hukum bisnis internasional ini akan menjadi pengacara Edhy Prabowo atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper