Bisnis.com, JAKARTA - Polri tidak mau banyak mengomentari pernyataan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Irjen Napoleon menyebutkan nama Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Kedua nama itu disebut Napoleon dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan Joko Soehiharto Tjandra.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono meminta publik agar mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ini kan sudah berjalan kasusnya di Pengadilan Tipikor, kita sama-sama simak saja. Semuanya pasti akan diperiksa oleh hakim," tuturnya, Rabu (25/11/2020).
Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri juga sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tindak pidana gratifikasi status red notice Djoko Tjandra tersebut.
Baca Juga
Semua yang diperiksa penyidik sebagai saksi, kata Awi, sudah masuk di dalam berkas perkara.
"Semua orang yang diperiksa polisi sudah di-BAP, masuk dalam berkas. Semuanya akan diperiksa nanti oleh hakim. Apa isi BAP-nya, apakah ada perubahan atau tidak, itu semua akan terungkap nanti di pengadilan. Harap bersabar," ujar Awi.