Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Kabareskrim Disebut Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Ini Respons Polri

Dalam persidangan, Irjen Napoleon menyebutkan nama Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Ilustrasi - Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara-Nova Wahyudi
Ilustrasi - Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri tidak mau banyak mengomentari pernyataan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Irjen Napoleon menyebutkan nama Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Kedua nama itu disebut Napoleon dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan Joko Soehiharto Tjandra.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono meminta publik agar mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ini kan sudah berjalan kasusnya di Pengadilan Tipikor, kita sama-sama simak saja. Semuanya pasti akan diperiksa oleh hakim," tuturnya, Rabu (25/11/2020).

Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri juga sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tindak pidana gratifikasi status red notice Djoko Tjandra tersebut.

Semua yang diperiksa penyidik sebagai saksi, kata Awi, sudah masuk di dalam berkas perkara.

"Semua orang yang diperiksa polisi sudah di-BAP, masuk dalam berkas. Semuanya akan diperiksa nanti oleh hakim. Apa isi BAP-nya, apakah ada perubahan atau tidak, itu semua akan terungkap nanti di pengadilan. Harap bersabar," ujar Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper