Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melacak aset milik tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Piter Rasiman di luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, bahwa sejauh ini pihaknya baru menyita aset milik tersangka Piter Rasiman berupa sejumlah bidang tanah di Semarang Jawa Tengah.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih melakukan pelacakan aset milik tersangka Piter Rasiman baik yang ada di dalam maupun di luar negeri terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
"Beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi baik di Semarang atau di lokasi lain sudah disita. Untuk aset yang lain, baik di dalam maupun di luar negeri masih dalam proses pelacakan tim penyidik," tutur Febrie, Senin (23/11/2020).
Dia juga menjelaskan terkait berkas perkara untuk tersangka Piter Rasiman baru rampung sekitar 60 persen. Pasalnya, tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi untuk menelusuri aset milik Piter Rasiman.
"Pemberkasan masih 60 persen, masih ada yang harus kita mintai keterangan lagi agar berkas perkara ini rampung," katanya.