Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah aset milik AT, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. kembali disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
AT merupakan mantan Kepala Cabang Bank Maybank, Cipulir, sedangkan nasabah yang menjadi korban merupakan atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan sejumlah aset itu terdiri dari rumah, tanah, kendaraan, dan uang.
"Yakni satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2 di Gunung Sindur, Bogor. Lalu, satu unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise, Parung Panjang, Bogor, dan satu unit mobil, serta uang Rp 13 juta," ujarnya dilansir Tempo.com, Minggu (22/11/2020).
Lebih lanjut, Helmy mengatakan penyidik sedang mendalami penerima aliran dana sebesar Rp22 miliar, yang berhasil digasak AT.
"Siapa-siapa saja yang menerima, sedang kami dalami," ucap Helmy.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka.
Namun, ketika akan melakukan penarikan, Winda Earl melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp600.000. Alhasil, dia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp22 miliar itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.