Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Kembali Sita Sejumlah Aset milik Tersangka Kasus Maybank

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami penerima aliran dana sebesar Rp22 miliar, yang berhasil digasak tersangka.
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah aset milik AT, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. kembali disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

AT merupakan mantan Kepala Cabang Bank Maybank, Cipulir, sedangkan nasabah yang menjadi korban merupakan atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan sejumlah aset itu terdiri dari rumah, tanah, kendaraan, dan uang.

"Yakni satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2 di Gunung Sindur, Bogor. Lalu, satu unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise, Parung Panjang, Bogor, dan satu unit mobil, serta uang Rp 13 juta," ujarnya dilansir Tempo.com, Minggu (22/11/2020).

Lebih lanjut, Helmy mengatakan penyidik sedang mendalami penerima aliran dana sebesar Rp22 miliar, yang berhasil digasak AT.

"Siapa-siapa saja yang menerima, sedang kami dalami," ucap Helmy.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka.

Namun, ketika akan melakukan penarikan, Winda Earl melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp600.000. Alhasil, dia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp22 miliar itu ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper