Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkan Aturan Pilkada, KPU: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan memperbarui regulasi yang sudah ada di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aturan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan suara. Saat ini proses tersebut sudah dalam tahap harmonisasi.

Dia mengatakan dalam waktu dekat regulasi terkait pemungutan suara akan disampaikan kepada publik. Aturan ini memperbarui regulasi yang sudah ada di tengah pandemi Covid-19.

“Regulasi yang akan diselesaikan adalah perubahan PKPU pemungutan suara. Kami sudah melakukan rapat konsultasi dengan DPR, sekarang sedang proses harmonisasi di Kemenkumham,” katanya saat diskusi virtual BNPB, Jumat (20/11/2020).

Selama ini KPU telah menelurkan beberapa regulasi terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Beberapa regulasi juga mengalami perubahan berulang kali untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian.

Arief memastikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada seluruh daerah. Regulasi ini juga tidak akan memandang zona penyebaran pandemi di tiap daerah.

"KPU mengambil kebijakan penerapan protokol kesehatan itu harus selau diterapkan di manapun selama tahapan itu diberlangsungkan. Jadi apakah dia [zona] hijau, merah, kuning tetap kerumunan dilarang. Nanti pada hari pemungutan suara juga diberlakukan demikian agar semangat kita menjaga dua hal kesehatan dan keselamatan bisa tercapai,” tuturnya.

Di sisi lain, Arief menilai tahapan kampanye yang telah berjalan lancar. Selain regulasi dan anggaran, kesiapan SDM sudah dipersiapkan oleh penyelenggara sebelum 9 Desember mendatang.

Menurutnya anggaran Pilkada yang harus ditransfer daerah kepada penyelenggara sudah mencapai 100 persen. Selain itu, seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga sedang disiapkan dan akan dilantik pada 24 November 2020.

KPU lanjutnya juga telah menyiapkan logistik penyelenggaran pemilu. Pihaknya telah mengantisipasi sejumlah kemungkinan buruk selama proses penyaluran logistik agar tak mengganggu masa pemungutan suara.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper