Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aturan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan suara. Saat ini proses tersebut sudah dalam tahap harmonisasi.
Dia mengatakan dalam waktu dekat regulasi terkait pemungutan suara akan disampaikan kepada publik. Aturan ini memperbarui regulasi yang sudah ada di tengah pandemi Covid-19.
“Regulasi yang akan diselesaikan adalah perubahan PKPU pemungutan suara. Kami sudah melakukan rapat konsultasi dengan DPR, sekarang sedang proses harmonisasi di Kemenkumham,” katanya saat diskusi virtual BNPB, Jumat (20/11/2020).
Selama ini KPU telah menelurkan beberapa regulasi terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Beberapa regulasi juga mengalami perubahan berulang kali untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian.
Arief memastikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada seluruh daerah. Regulasi ini juga tidak akan memandang zona penyebaran pandemi di tiap daerah.
"KPU mengambil kebijakan penerapan protokol kesehatan itu harus selau diterapkan di manapun selama tahapan itu diberlangsungkan. Jadi apakah dia [zona] hijau, merah, kuning tetap kerumunan dilarang. Nanti pada hari pemungutan suara juga diberlakukan demikian agar semangat kita menjaga dua hal kesehatan dan keselamatan bisa tercapai,” tuturnya.
Di sisi lain, Arief menilai tahapan kampanye yang telah berjalan lancar. Selain regulasi dan anggaran, kesiapan SDM sudah dipersiapkan oleh penyelenggara sebelum 9 Desember mendatang.
Menurutnya anggaran Pilkada yang harus ditransfer daerah kepada penyelenggara sudah mencapai 100 persen. Selain itu, seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga sedang disiapkan dan akan dilantik pada 24 November 2020.
KPU lanjutnya juga telah menyiapkan logistik penyelenggaran pemilu. Pihaknya telah mengantisipasi sejumlah kemungkinan buruk selama proses penyaluran logistik agar tak mengganggu masa pemungutan suara.